Rahasia Gerakan Solat Nabi

Cara Thaharah Yang Benar Dalam Islam

Thaharah Adalah...!!!

Cara thaharah yang benar dalam islam artinya ialah hal bersuci atau kebersihan. Penjelasan pokoknya adalah bagaimana cara kita mensucikan diri (badan, pakaian dll) agar dapat sah dalam menjalankan ibadah kita sehari-hari. Hal yang sangat penting dalam bersuci disini adalah dengan menggunakan air karena, Air itu merupakan unsur yang memiliki peran paling penting dalam kehidupan setiap makhluk yang hidup di muka bumi ini.

Awal mula segala sesuatu yang hidup adalah air. Abu Hurairah RA berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ketika melihatmu, aku merasakan kebahagiaan dan kepuasan di dalam diriku. Beri tahu padaku tentang sesuatu.” Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu diciptakan dari air.” Abu Hurairah berkata lagi, “Beri tahu aku tentang amalan yang bila aku kerjakan, aku akan masuk surga.” Rasulullah SAW bersabda, “Tebarkan salam pada sesama umat muslim, beri makan orang yang tidak mampu, sambunglah silaturrahim, bangun sepertiga malam dan shalatlah maka, engkau akan masuk surga dengan selamat,” (HR. Ahmad).

Cara Thaharah Yang Benar Dalam Islam
Mengenal Cara Thaharah Yang Benar Dalam Islam


Adapun Thaharah Pada Ilmu Fiqih

1. Menghilangkan najis
2. Berwudhu
3. Mandi
4. Tayamum

Macam - Macam Air Untuk Thaharah

Jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci / thaharah ada 7 macam singkatnya adalah air bersih yang sewajarnya, yaitu;
1. Air hujan
2. Air sungai
3. Air laut
4. Air dari mata air
5. Air sumur
6. Air salju
7. Air embun

Pembagian Air

Air dapat dibagi menjadi 4, yaitu ;
Pada bahasan pertama ini adalah Air suci dan mensucikan artinya, bisa dipergunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Air yang semacam itu ialah air mutlak (muthlaq).

Bahasan kedua adalah Air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci seumpama wudhu, mandi dan menghilangkan najis. Air yang seperti ini contohnya ;
1. Air sedikit yang telah digunakan atau bekas dipakai (musta’mal) dari berwudhu atau mandi.
2. Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air kopi, air teh dsb.

Pembahasan ketiga Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya yaitu air yang terjemur (musyammas).

Pembahasan terakhir yang ke-empat adalah Air bernajis (mutannajis) dan air yang bernajis iniada 2 macam, yakni ;
1. Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis maka, ia tidak sah dipakai untuk bersuci,dan ia tetap najis hukumnya baik berubah sifatnya atau tidak.
2. Jika air itu banyak (artinya lebih dari 216 liter) maka, apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya maka, hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci tetapi, apabila berubah sifatnya (bau, rupa, dan rasanya) maka tidak dapat lagi dipergunakan untuk bersuci.

Najis (kotoran)

Yang dimaksud dengan najis atau kotoran disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing dsb. Semua najis itu harus dibersihkan dari badan kita, pakaian kita, dan tempat kita. Berikut ini adalah pembagian najis, yaitu ;

Najis ringan, ialah air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 bulan, dan belum makan selain air susu ibu. Cara membersihkannya hanya cukup dengan memercikan air ke bagian yang terkena sampai bersih.

Najis berat, adalah najis dari bekas dijilat anjing atau babi. Cara membersihkannya harus lebih duli dihilangkan wujud benda najis itu kemudian, dicuci dengan air bersih 7 kali, salah satunya dengan campuran tanah.

Najis biasa (sedang), yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selain bangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah nanah dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat. Cara membersihkannya cukup sekali dengan air sehingga hilang sifat najinya. Tetapi jika tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa, dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.

Menurut Wujudnya Najis Terbagi 2, yaitu ;

1. ‘Ainy, artinya berwujud benda.
2. ‘Hukmi, artinya hanya hkumnya saja sedang, wujud bendanya tidak ada.

Macam – Macam Najis Yang Dimaafkan

Adapun beberapa macam najis yang dapat dimaafkan. Diantaranya seperti ;
1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya seperti nyamuk, kutu dsb.
2. Najis yang amat sedikit sekali.
3. Nanah atau darah dari bisul anda sendiri yang belum kunjung sembuh.
4. Debu yang bercampur najis dan lain sebagainya yang sangat sukar menghindarinya.

Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus bersih, terlebih lagi jika kita hendak mengerjakan shalat. Maka dari itu sehabis buang air kecil ataupun besar kita diwajibkan untuk bersuci.

Caranya :
Dibersihkan dengan air bersih.
Jika tidak ada air setidaknya, dengan 3 batu atau sesuatu yang kesat yang dapat menghilangkan najis.

Yang terlebih baik lagi adalah apabila dibersihkan dengan keduanya dengan batu atau sebangsanya kemudian dibilas dengan air.


Comments